TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penagih utang sebesar Rp 70 Juta yang berujung di meja hijau sempat viral di penghujung tahun 2019.
Di Februari ini, sidang lanjutan sang penagih atau terdakwa Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Febi didakwa dalam perkara pencemaran nama baik karena menagih utang kepada Fitriani Manurung, seorang istri Kombes lewat fitur Instastory.
Di dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung.
Hal itu terkait utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
Lalu sang pelapor, Fitriani Manurung pun duduk untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hasil dari persidangan yang masih berlangsung itu memberikan beberapa keterangan yang masih terasa 'janggal'.
Hal itu disampaikan oleh ketua hakim sendiri Sri Wahyuni.
Di antaranya adalah, uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan atas perintah suami Febi untuk membelikan tas mewah.
Tas tersebut bermerk Channel seharga Rp 68 juta, menurut penuturan Fitriani tas itupun sudah dibelikan.
Namun alasan yang membuat hakim heran adalah bagaimana mungkin warga sipil meminta kepada kombes untuk membelikan tas mewah.
Cerita lainnya adalah sang hakim masih mengaku heran karena Fitriani Manurung berkilah tidak mengerti alasan suaminya disuruh membeli tas mewah tersebut.
Berikut Tribunnews.com rangkum percakapan sidang dari kasus penagih utang yang 'disidang', melansir dari Tribun Medan:
Benarkan ada bukti transfer Rp 70 juta