News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020).

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.

"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.

Untuk beli tas mewah

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas."

"Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini