"Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Lhokseumawe karena terkait identitas JM yang merupakan warga negara asing dan juga demi keamanan keduanya," kata Irsyadi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut.
Prianya merupakan tenaga kerja asing asal Portugal.
Selama ini pria tersebut bekerja di satu perusahaan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe.
"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris.
Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan guide dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan.
Ditanya apakah mereka memang malam itu melakukan perzinahan Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan.
Bila dinyatakan bersalah JM (41) bakal menghadapi hukuman cambuk seperti yang selama ini diterapkan di Aceh.
Bila ini terlaksana maka JM (41) bakal menjadi bule pertama yang menjalaninya.
Kasus serupa
Seorang janda muda yang baru 5 hari ditinggal mati suaminya, kepergok warga berduaan di rumahnya di Aceh Barat.
Warga yang sejak awal sudah curiga menggerebek rumah janda muda LN (28).
Ironisnya, di rumah ini, 2 hari sebelumnya dipakai acara tahlilan selama 3 hari berturut-turut atas meninggalnya sang suami.