TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat akan mengerahkan tim mencari fakta untuk mengusut pemicu siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung di Pasaman, Sumatera Barat.
Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad memaparkan pemicu terjadinya hubungan terlarang sedarah ini.
Besri mengatakan pemicu terjadinya hubungan sedarah antara siswi SMA, SHF (18) dengan adiknya IK (13) yang masih SD belum diketahui.
"Kenapa mereka melakukan hubungan terlarang itu."
"Apakah karena sebelumnya tersangka pernah mendapatkan kekerasan seksual atau pernah terpapar konten pornografi ini yang akan dicari tahu," papar Besri, dikutip Kompas.com.
Baca: Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab
Berdasarkan informasi polisi, Besri menyebut SHF yang mengajak adiknya IK untuk melakukan hubungan terlarang.
Namun, ia berujar untuk pemicu kasus ini, polisi belum mendalaminya lantaran polisi tidak berkewajiban sebab polisi hanya menyelesaikan kasus kriminalnya saja.
Menurut Besri, setelah pemicu diketahui baru akan dilakukan penanganannya.
SHF sendiri berasal dari keluarga bermasalah setelah ibu dan ayahnya berpisah.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
Baca: FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD hingga Hamil, Berawal saat Ibu ke Sawah
1. Berawal saat Ibu ke Sawah
SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.