Penganiayaan tersebut terjadi di kos AM yang berada di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekira bulan November 2019.
YP mulai menceritakan, AM pernah utang kepadanya uang sebesar Rp 10 juta pada Oktober 2019.
Baca: Jenderal Idham Azis Akui Ada Wacana Kemenhub Ambil Alih Wewenang di Terminal
Baca: Maret 2020, Jepang Janji 600 Juta Masker Sudah Tersedia Kembali
"AM sempat meminta uang cash sebesar Rp 10 juta ke saya malam-malam, dia bahkan datang sendiri ke rumah saya, lalu ambil rekening saya untuk dia transfer ke rekening dia, dan sempat kasih lihat ke aku kalau uangnya sudah ditransfer," terang YP kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).
"Setelah ditransfer, saya sempat juga bilang ke seorang teman saya, ini terakhir kali aku meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta ke dia, setelah ini apabila tidak ada itikad baik, sudah selesai," imbuhnya.
Sebelum meminta uang tersebut, AM juga pernah meminta uang sebesar Rp 2 juta yang digunakannya untuk membelikan ponsel untuk ibunya, celana, dan kemeja, dan sepatu.
YP mengatakan AM sempat memblokir nomor WhatsApp-nya beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
YP pun sempat berusaha meminta konfirmasi ke AM.
Baca: Intip Geliat Industri Jamu di Pasar Global
Baca: Dari Oat hingga Pisang, Ini Sederet Makanan yang Bisa Membantu Obati Depresi
Karena kecewa AM memblokir nomornya, YP pun mantap memutus hubungan asmara dengan AM.
"Saat itu juga aku bilang putus, karena aku sudah tidak kuat dan tidak mau lagi berurusan dengan dia,” kata dia.
YP mengaku mantap memutus AM, bukan semata-mata karena utang.
Tapi, ia mengaku, AM terlalu keras kepadanya.
AM disebutnya sering melakukan tindak kekerasan hampir setiap bulan.
"Selama satu tahun aku pacaran sama dia, hampir setiap bulan, dia memukul aku, tapi saat itu masih bisa aku maafkan," tutur YP.
"Bayangin, waktu aku bekerja jadi MC, diajak berbincang sama cowok waktu manggung itu kan biasa, tapi malah aku ditendang, bahkan kalau ada klien yang lebih ganteng dari dia, tidak boleh diambil tawaran MC-nya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Utang Rp 12 Juta Lunas, Mantan Pacar yang Hajar Penyiar Radio Tetap Divonis Masa Percobaan 3 Bulan