News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menurunkan tim untuk menemukan fakta pemicu kasus siswi SMA yang dihamili adik kandungnya.

SHF (18) dihamili IK (13) yang berujung dengan pembuangan bayi hasil hubungan sedarah tersebut.

Dilansir Kompas.com tim yang akan diterjunkan terdiri dari bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tim juga dilengkapi dengan psikolog untuk mengungkap apa yang menjadi faktor terjadinya kasus itu.

"Dalam waktu dekat ini, akan ada tim dari PPPA turun ke Pasaman."

"Ada psikolog juga," ungkap Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad, Jumat (21/2/2020) di Padang.

Ilustrasi (shutterstock)

Baca: Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab

Tim yang akan diterjunkan disebut Besri akan bertugas mendampingi dan mengedukasi tersangka dan keluarga siswi SMA tersebut.

Besri menyebut, kasus pembuangan bayi menjadi ranah wewenang kepolisian.

Pihaknya berupaya mencari pemicu terjadinya hubungan sedarah (incest) tersebut.

"Kita akan mencari pemicunya bukan soal kasus kriminal. Soal kriminal diserahkan ke polisi," kata Besri.

Sementara itu dugaan terpapar konten pornografi maupun paparan kekerasan seksual masih menjadi misteri.

"Kenapa mereka melakukan hubungan terlarang itu. Apakah karena sebelumnya tersangka pernah mendapatkan kekerasan seksual atau pernah terpapar konten pornografi ini yang akan dicari tahu," kata Besri.

Baca: Seorang Dukun di Bandung Barat Tega Setubuhi Anak Tiri Bertahun-tahun, Korban Diancam Senjata Tajam

Diketahui dari informasi kepolisian, SHF mengajak adiknya IK untuk melakukan hubungan terlarang.

Polisi belum mendalami pemicu perbuatan tersebut.

Sebab, polisi tidak berkewajiban mendalaminya, melainkan hanya menyelesaikan kasus kriminalnya saja.

Besri menyebut setelah pemicu perbuatan tersebut diketahui, pihaknya baru akan memutuskan langkah penanganan.

Diketahui, kedua orangtua SHF dan IK bercerai.

Sementara itu sang ibu diketahui tiap pagi sampai sore banting tulang di sawah.

Dugaan Paparan Konten Pornografi

Sementara itu dari informasi yang didapatkan, rumah SHF tidak memiliki televisi ataupun telepon genggam.

Kalau pun terpapar konten pornografi, Besri menyebut perlu didalami dari mana asalnya.

"Untuk mendalami kasus itu tentu kita bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog," kata Besri.

Langkah selanjutnya yang akan diambil disebut Besri ialah melakukan edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.

"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hubungan terlarang itu. Begitu juga orangtuanya," kata Besri.

Pembuangan Bayi

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Diakui SHF, dirinya melahirkan bayi laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

SHF kemudian membuang bayi ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

SHF ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pendapat Pengamat

Sementara itu, Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dan RS Ananda Purbalingga memberikan pandangannya.

Psikolog yang biasa disapa Uni ini mengungkapkan pengawasan orangtua menjadi aspek utama yang paling penting agar kejadian semacam ini tak terjadi.

"Perlu ditelisik pengawasan orangtua, itu yang pertama," ungkap Uni saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Ilustrasi (Kompas.com)

Baca: Viral Polisi Nyamar Pakai Jaket Ojek Online & Kejar Nmax: Itu Jaket Teman Saya, Punya Saya Basah

Pengawasan orang tua yang dimaksudkan Uni lebih terfokus dari apa yang ditonton anak.

"Keduanya remaja dan sama-sama sudah baligh, lalu tontonan mereka seperti apa?" ungkapnya.

Uni menyebut, mayoritas kasus seksual di bawah umur yang sering ia tangani mayoritas berasal dari tontonan video dewasa.

"Hampir kebanyakan kasus yang saya tangani adalah berasal dari tontonan," ungkapnya.

Meskipun masih kecil, Uni mengungkapkan otak tetap akan merespons jika anak menonton konten-konten dewasa.

"Setelah menonton otak memberi respons dan ada perubahan dari alat kelamin."

"Anak 10 tahun pun bisa, itu kan kebutuhan dasar manusia," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Misteri Pemicu Siswi SMA Berhubungan Intim dengan Adik, PPPA Datangkan Psikolog".

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini