TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perselingkuhan yang dilakukan pria berusia 49 tahun, berujung ke penjara.
Murianto Alias CR (49) warga Jalan Penukiran, Dusun 4 Desa Lama, Pancurbatu,Medan, ditangkap polisi karena membunuh seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya.
Murianto nekat menghabisi nyawa Ruminah alias Ana alias Eka (45) warga Perumahan Griya Durin Jangak Blok B, Desa Durin Jangak, Pancurbatu, pada Minggu (23/2/2020) dinihari.
Ruminah tewas setelah ditikam Murianto sebanyak tiga kali.
Polisi berhasil mengamankan pelaku usai menghabisi korban.
Baca: BREAKING NEWS: Tak Minta Izin Kerja Malam, Ruminah Tewas Ditikam Teman Dekat
Baca: 2 Minggu Lagi Menikah Adi Tewas Ditikam, Kekasih Pun Histeris
Baca: Karen Pooroe Tak Tenang Selama Tiga Hari Sebelum Anaknya Meninggal, Ulu Hatinya Seperti Ditikam
Murianto diamankan petugas tidak jauh dari kediaman korban yang juga tempat kejadian.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma, melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, keduanya memang menjalani hubungan asmara.
padahal Murianto adalah seorang lelaki yang telah memiliki istri dan anak.
"Motifnya karena cemburu. Pada saat sebelum kejadian, korban ditelepon pelaku sebanyak tiga kali. Namun tidak diangkat-angkatnya," ujarnya.
Lanjut Kanit, karena tidak diangkat korban, pelaku terus mencoba menelponnya.
"Tapi hp korban malah dimatikannya, sehingga membuat pelaku marah. Karena tidak diangkat ini, si pelaku menduga korban ada main lagi dengan laki-laki lain," ungkapnya, sembari menambahkan bahwa pelaku telah memiliki istri dan anak, sedangkan korban seorang janda.
Terkait peristiwa nahas tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Suhaily.
Adapun kejadian awal, kata Iptu Suhaily, saat itu korban bersama keponakannya atas nama Dandi berboncengan keluar dari komplek untuk membeli nasi, sekitar pukul 02.00 WIB.