News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

TERUNGKAP Pembina Pramuka yang Jadi Tersangka Tinggalkan Siswa Saat Kegiatan Susur Sungai Sempor

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Sungai Sempor

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang terkait tragedi susur sungai yang dilakukan oleh siswa siswi pramuka SMPN 1 Turi Sleman.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka. Sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finishnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Baca: Hujan Deras Sejak Minggu Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Jakarta Tergenang Banjir

Baca: Pertama Kali Menkes Jepang Minta Maaf, Akui Kesalahan Operasional Antisipasi Virus Corona

Yuliyanto menekankan tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok (Senin) ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.

Baca: POPULER: Puspa Dewi Umumkan Kelahiran Cucu Pertamanya, Wanita 52 Tahun Ini Kini Jadi Nenek

Baca: 8 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Daerah Jelambar Diamankan Polisi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini