TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.
Pria tersebut berinisial IWS (43) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan, Minggu (23/2/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Baca: Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek
Baca: Bohongi Pacar Ajak ke Rumah Lagi Hajatan, Pemuda Cabuli Mahasiswi, Tertangkap Enam Bulan Kemudian
Korban disetubuhi oleh IWS sejak duduk di kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Laurens mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga korban dijadikan pacar.
Setelah itu, kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Baca: Cabuli Siswa Sambil Direkam, Penjaga Sekolah Sebar Video ke Grup Komunitas Pedofil
Baca: Rayu Pakai Rokok dan Akses Internet, Penjaga Sekolah Cabuli Tujuh Siswa
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyayangkan kasus ini.
Menurutnya, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan.
Sehingga, pelaku harus diberikan sanksi tegas.
“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Parwata juga mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
“Tidak ada ampun, pecat Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegas dia.
Baca: FAKTA Kepala Sekolah SD Cabuli Siswi hingga SMA: Selama 4 Tahun, Lokasi di Sekolah hingga Penginapan
Baca: Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek