News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Kepala Sekolah SD di Bali Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."

"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.

Baca: Cabuli 7 Siswa, Penjaga Sekolah Ditangkap Bareskrim

Baca: Siswi SMP Disekap dan Dicabuli Pasangan Suami Istri di Brebes, Korban juga Dipaksa Suntik KB

IWS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.

ilustrasi pencabulan anak (kompas.com)

Kronologi Bisa Terungkap

Mengutip Kompas.com, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini