TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), IWS (43) di Kuta Utara, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
IWS diketahui telah melakukan pencabulan kepada seorang siswinya selama empat tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku SD kelas 6 hingga SMA kelas satu, tepatnya dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
IWS berhasil diringkus oleh Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan dari orang tua korban.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan bejat IWS terungkap dari laporan pembina Pramuka kepada orang tua korban anak mereka telah disetubuhi oleh tersangka.
Hal ini diketahui pembina Pramuka saat korban sempat bercerita kepadanya.
Baca: Oknum Kepsek Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD, Aksinya Terungkap Setelah 4 Tahun Berlalu
Setelah dilakukan konfirmasi, korban mengakui dan mengungkapkan aksi bejat tersangka dimulai sejak pertengahan 2016 lalu.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, pihak kepolisian menyebut ayah korban melaporkan IWS dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasat Reskim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo.
Mendapatkan laporan tersebut, Laorens langsung memerintahkan unit PPA Satreskrim Polres Badung bergerak untuk mencari tahu keberadaan IWS.
“Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ungkapnya, Minggu (23/2/2020).
Menurut penuturannya, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di perumahan Dalung.
Setelah menjalani pemeriksaan, Laorens menuturkan tersangka telah mengakui perbuatannya itu.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Menutur Laorens, motif tersangka adalah menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.
Lebih lanjut Laorens menceritakan awal mula terjadinya aksi bejat tersebut.
Menurut penuturan tersangka hal ini bermula dari ruang kepala sekolah.
Saat itu korban di panggil tersangka ke ruang kepala sekolah.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laorens.
Adapun lokasi pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat dari ruang kepala sekolah hingga beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak," ujarnya.
"Termasuk disewakan tempat,” imbuhnya.
Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 4 Keponakan Terungkap Setelah Korbannya Cerita kepada Sang Nenek
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat IWS dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IWS diancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta, Kompas.com/Imam Rosidin)