Proses pemakaman Zahra tak hanya dihadiri oleh kerabat, tetangga saja, namun juga Bupati Sleman Sri Purnomo bersama jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut Sri Purnomo menyampaikan korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga almarhumah.
"Kami dengar nanti dari Kementrian Sosial juga akan memberikan santunan juga, mudah-mudahan bantuan-bantuan yang didapat dapat meringankan beban keluarga," ujarnya, Minggu (23/2/2020).
Sri menyampaikan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, dan akan mengikuti perkembangan dari pihak kepolisian.
Disinggung terkait sanksi bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas musibah susur sungai ini, Sri Purnomo mengungkapkan masih akan melihat perkembangan penyidikan kasus yang menewaskan 10 siswa tersebut.
"Kami belum tahu perkembangannya seperti apa, nanti perkembangan tiap perkembangan akan kita kaji dan kita sesuaikan dengan kondisi kedisiplinan ASN kita khususnya yang pegawai negeri," katanya.(Tribunjogja/Wisang Seto Pangaribowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kisah Haru KorbanĀ Susur Sungai SMP N 1 Turi, Prasetyo Belum Sempat Serahkan Handphone Untuk Zahra