Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menuturkan, tersangka ini merupakan pecatan anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel tahun 2016 karena disersi.
Karena masih memegang KTA anggota Polri miliknya yang lama, sehingga tersangka ini masih mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Tujuannya untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba yang ditangkapnya.
"Saat akan ditangkap, tersangka ini sempat menunjukan KTA miliknya. Ketika dicek, ternyata tersangka ini sudah di PTDH karena disersi.
Dari pengakuan tersangka, senpi yang dijualnya ini merupakan barang bukti ketika ia masih menjadi anggota Polri aktif," jelas Irwanto.
Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama lima butir aminuisi aktif. (M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pecatan Polisi Palembang Ini Jual Senjata Api Rakitan, Saat akan Ditangkap Keluarkan Kartu Anggota