Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Enam orang diamankan penyelidik Badan Narkotika Nasional dari rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis pil atau pil yang tergolong narkotika.
Keenam orang itu, pantauan Tribunjabar.id, sudah mengenakan kaus bertuliskan tahanan BNNP Jabar.
Seperti diketahui, tim BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Minggu (23/2/2020).
"Ada enam orang yang diamankan," ujar Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari.
Keenam orang ini, memiliki peran masing-masing seperti meracik hingga mencari pembeli.
Dalam penggerebekan ini, petugas BNN menemukan dua mesin pembuat pil.
"Pengakuannya sudah beroperasi lima bulan. Tapi kalau lihat peralatannya sudah lama beroperasi," ujar dia.
Menurutnya, tempat pembuatan pil itu meliputi empat rumah yang terhubung satu sama lainnya.
Kemudian, ada dua mesin berwarna putih di ruangan bagian depan dan di belakang.
Dari enam tersangka, ada Iwan Ridwan Laias Japra berperan sebagai mengawasi lingkungan sekitar.
Lalu ada Marvin alias Vino. Lalu ada Sukaryo yang berperan sebagai pemilik rumah.
Kemudian ada Budi dan pria yang kerap disebut Pak Haji, selaku peracik.
"Saya hanya menjual saja. Biasanya ke Jakarta menjualnya. Untuk harga saya jual Rp 2 juta satu dus dan dapat untung Rp juta," kata Marvin.
Sukaryo mengaku sudah beroperasi selama dua bulan memproduksi pil diduga narkoba itu.
Sehari, pabrik rumahan itu memproduksi lebih dari 200 butir pil.
"Bahan bakunya didapat dari kiriman. Bahan bakunya dikirim lalu saya bawa," ujarnya.
Rumah di Lahan Pemkot Bandung
Rumah yang digerebek BNN RI di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di lahan milik Pemkot Bandung.
Rumah yang digerebek terdiri dari empat rumah yang tersambung satu sama lain.
Di rumah itu, petugas menemukan pil Carisoprodol alias PCC berjumlah 2 juta pil.
"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).
Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya. Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC. Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.
"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari bu RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya cafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial yang mengunjungi rumah tersebut, mengakui wilayah itu lahannya milik Pemkot Bandung.
"Ya kalau bicara tanah ini aset siapa, milik Pemkot Bandung yang disewakan ke masyarakat. Fungsinya untuk hunian masyarakat. Kalau sudah kejadian begini, menyalahi aturan," ujar Oded.
Seorang warga, Andri (46) mengaku mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Bandung dengan sistem hak guna pakai.
"Saya sudah empat tahun disini. Bayar sewa lahan per tiga tahun. Biayanya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tahun," ujar Andri.
Semula, kata Andri, rumah itu digunakan untuk untuk bengkel las dan bubut namun kini sudah tidak beroperasi.
"Setahu saya rumah itu dulunya bengkel las bubut. Tapi sudah berhenti dan sekarang saya baru tahu dipakai buat bikin narkoba," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulPabrik Narkoba di Arcamanik Itu Lahannya Milik Pemkot Bandung, Sudah Produksi 2 Juta Pil PCC