TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi menetapkan satu tersangka dari tiga orang yang ditangkap dalam kasus pencopetan Festival Jenang Sala.
Tiga orang yang ditangkap karena diduga mencopet yakni SJ (38) warga Klaten Selatan, Kabupaten Klaten bersama ST (66) Tingkir, Kabupaten Salatiga, dan PN (65) warga Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Dari ketiga tersangka tersebut hanya satu orang yang ditetapkan tersangka yakni SJ (38) karena cukup bukti.
Sementara SR (66) dan PN (65) belum cukup bukti untuk menjerat mereka.
"Dua pelaku SR dan PN tidak cukup bukti untuk diproses, yang satu tersangka itu SJ," kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada TribunSolo.com, Selasa (25/2/2020).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan pada tiga pelaku sebelum menetapkan salah satunya menjadi tersangka.
"Kalau SJ barang buktinya kuat dia membawa handphone hasil mencopet, yang dua tidak kuat alat bukti," papar AKP Tegar.
Namun, ditegaskan AKP Tegar dua pelaku SR dan PN dikenakan wajib lapor.
Gunakan Jilbab Besar dan Cadar
Sebelumnya, Polsek Pasar Kliwon menangkap tiga copet yang beraksi di Festival Jenang Solo, Ndalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020).