TRIBUNNEWS.COM - LS, seorang pria di Kota Ambon tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia delapan tahun.
Tersangka tega mencabuli anak tirinya itu di kamar kontrakan tempat tinggal mereka di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Ambon, saat istri tersangka atau ibu kandung dari korban sedang tidak berada di kontrakan tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, kejadian pencabulan terjadi saat korban sedang bermain di lingkungan kontrakan.
Saat itu, tersangka lalu memanggil korban dan membawanya ke dalam kamar lalu mencabuli bocah perempuan tersebut.
BERITA REKOMENDASI