News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berhubungan Badan di Hotel, Janda dan Berondongnya Dihukum Cambuk di Aceh Barat Daya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana mesum, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Dua terpidana kasus wik-wik (mesum) di salah satu kamar Hotel di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.

Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).

Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.

Baca: Paul Munster Bekali Bhayangkara FC dengan Startegi Khusus Jelang Ladeni Persiraja Banda Aceh

Baca: Akui Berat Nikah dengan Lina Jubaedah, Teddy Merasa Tersudut dan Anggap sebagai Cambuk untuk Maju

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dengan hukuman 30 kali cambuk.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana kasus jarimah ikhtilath di salah satu penginapan di kawasan Blangpidie pada akhir September 2019 lalu.

"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali. Namun, karena mereka menjalani penahanan selama sebulan, maka dikurangi satu kali cambuk," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH.

Menurut majelis hakim, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Iya, satu janda dan satu lagi brondong. Perempuannya orang Susoh, yang brondong orang Aceh Selatan," ungkapnya.

Pantauan Serambinews.com, eksekusi yang dihadiri Asisten III Setdakab Adbya, Nyak Seh SH, Kepala Mahkamah Syariyah Blangpidie, Kasi Pidum, dan sejumlah pejabat lainnya dan masyarakat itu berjalan lancar.

Meski pun suasana sempat riuh, pascaIA terpidana kasus wik-wik itu, sempat melakukan sujud syukur seusai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Seperti diketahui, Satpol PP dan WH Abdya pada akhir September 2019 berhasil mengamankan seorang janda berinisial IA (35) warga di salah satu kecamatan Abdya, dengan brondong IJS (28) warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini