News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dihentikan Polisi, Siswa SD Pengendara Motor Ini Menangis, Akhirnya Tak Ditilang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020).

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini