Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang
BERITA REKOMENDASI