Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.
Baca: Sensus Penduduk Online 2020, Ini Cara Mendaftar & Isi Data Sensus, Pastikan Anda Tercatat!
Baca: Bupati Bogor Akui Belum Pernah Diundang Anies Baswedan untuk Pengendalian Banjir, Najwa Shihab Heran
Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.
Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.
"Kita pikir-pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir," ujar San Fattu.
Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.
Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.
"Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya," ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.
Baca: 4 Potret Anak Kedua Vicky Shu yang Baru Lahir, Diberi Nama Guinandra Janadi Nugroho Putro
Baca: Sukses di Kancah Internasional, 3 Musisi Indonesia akan Tampil di HITC 2020 Jakarta
Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah satu rekan terdakwa yang saat itu yang sedang bersama terdakwa di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan karena saat itu malahan mereka seolah sedang berkelahi dan ia yang dikeroyok.
Kasus yang disebut penganiayaan tersebut, terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wita.
Saat itu kejadiannya tepat di Bakso Pohon Mangga yang berada di Jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo Kota Kupang.
Berdasarkan keterangan Deby, sebut Alfred, saat kejadian itu sebenarnya ia yang menjadi korban karena mengalami memar di mata hingga mobilnya mengalami kerusakan tetapi toh akhirnya ia yang diproses menjadi tersangka dan kini sedang dalam masa sidang.