News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya karena Terlambat Siapkan Baju Buat Jalan-jalan, Perempuan 17 Tahun Aniaya Ibu Kandungnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanya gara-gara terlambat disiapkan baju untuk jalan-jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hanya gara-gara terlambat disiapkan baju untuk jalan-jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku, TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya.

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi sebagai guru itu.

Ilustrasi ()

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial.

Baca: Ari Lasso Kaget Dengar Harapan Dul Jaelani untuk Maia Estianty dan Ahmad Dhani: Kamu Tuh Gila

Baca: Pengendara Toyota Cayla yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi

Kombes Jo menambahkan, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pikir-pikir Putusan Hakim

Sebelumnya kasus penganiayaan juga terjadi di Kupang.

Sementara itu terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Baca: Sensus Penduduk Online 2020, Ini Cara Mendaftar & Isi Data Sensus, Pastikan Anda Tercatat!

Baca: Bupati Bogor Akui Belum Pernah Diundang Anies Baswedan untuk Pengendalian Banjir, Najwa Shihab Heran

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

"Kita pikir-pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir," ujar San Fattu.

Ilustrasi aniaya (google)

Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.

Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.

"Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya," ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.

Baca: 4 Potret Anak Kedua Vicky Shu yang Baru Lahir, Diberi Nama Guinandra Janadi Nugroho Putro

Baca: Sukses di Kancah Internasional, 3 Musisi Indonesia akan Tampil di HITC 2020 Jakarta

Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah satu rekan terdakwa yang saat itu yang sedang bersama terdakwa di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan karena saat itu malahan mereka seolah sedang berkelahi dan ia yang dikeroyok.

Kasus yang disebut penganiayaan tersebut, terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wita.

Saat itu kejadiannya tepat di Bakso Pohon Mangga yang berada di Jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo Kota Kupang.

Berdasarkan keterangan Deby, sebut Alfred, saat kejadian itu sebenarnya ia yang menjadi korban karena mengalami memar di mata hingga mobilnya mengalami kerusakan tetapi toh akhirnya ia yang diproses menjadi tersangka dan kini sedang dalam masa sidang.

"Saat kejadian di bakso Pohon Mangga Oebobo itu, Deby Irene Lay bersama dua temannya yakni Nunung Suarsi, dan Nelly Kilasali Sasuke yang saat itu berinisiatif merekam kejadian dengan handphone. Jadi rekamannya ada jelas," kata Alfred.

Saat itu, Deby yang datang bersama tiga temannya ke Bakso Pohon Mangga kemudian bertemu dengan Selvi yang telah lebih dahulu berada di sana.

Akibat saling menyenggol akhirnya terlibat cekcok dan terjadilah perkelahian itu.

Feby dan Selvi saling kenal dan telah berteman, namun akibat informasi yang menyebutkan ada perselingkuhan maka mereka cekcok.

San A Fattu SH selaku kuasa hukum Deby Irene Lay mengatakan tuntutan jaksa yang mendakwa satu tahun enam bulan dalam kasus itu merupakan sebuah dakwaan yang berlebihan karena korban masih dapat beraktivitas normal pasca kejadian.

Baca: Warga Korban Banjir Mulai Frustasi dan Lelah

Baca: Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia

Ia juga menyebut dakwaan jaksa tidak memuat hasil visum yang dikemukakan oleh saksi korban dan saksi.

Ia mengatakan semua telah ia masukkan dalam nota pembelaan sehingga ia berharap menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil.

Sebelumnya, lanjut San, usai kejadian tanggal 18 Juli 2018, Deby Irene Lay telah melaporkan ibu-anak Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan pengeroyokan.

Namun hingga kini laporan itu masih berada di tangan penyidik Polres Kupang Kota dengan alasan tidak adanya saksi konfrontir.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini