TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - Lasron Sihombing (45), seorang ayah di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, ditangkap aparat Polres Dairi Sumatera Utara.
Ia tega memperkosa anak tirinya, berinisial CNS (15), hingga hamil enam bulan.
Padahal, dari pernikahannya dengan WPM (40), ibu kandung CNS, Lasron sudah dikaruniai tiga orang anak. Dua perempuan, satu laki-laki.
Bermula saat Lasron tak sengaja melihat 'isi dalam' rok sekolah CNS, yang tersingkap sewaktu CNS memasang sepatu hendak ke sekolah.
"Pelaku menikahi janda satu anak, yaitu WPM, 40 tahun. Anaknya berinisial CNS, 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, si anak kini sedang mengandung janin berusia 6 bulan," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) sore.
Melihat rok anak tirinya tersingkap, lanjut Purba, libido Lasron meluap-luap.
Pria yang sehari-hari berjalan pakai tongkat ini kemudian menyusun rencana jahat.
Lasron berpura-pura kehilangan uang, supaya bisa menjamah tubuh ranum CNS.
"Hari berikutnya, pelaku mengaku uangnya dicuri dan menuduh korban sebagai pencurinya. Pelaku lantas menggeledah tubuh korban. Diraba-rabanya," tutur Purba.
Namun, Lasron masih belum puas.
Beberapa hari setelah itu, sewaktu istrinya tak di rumah, Lasron memperkosa CNS.
"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Desember 2018, di mana saat itu, ibu kandung korban sedang berjualan cendol dan di rumah hanya ada pelaku dan korban," tutur Purba.
Setelah hari itu, Lasron menyetubuhi CNS setiap kali istrinya tak di rumah, pergi berjualan cendol.