Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Kasarin menyimpan satu bungkusan warna cokelat diduga berisi sabu-sabu di celana dalam yang dikenakannya.
Sedangan terdakwa Sanicha menyimpan dua bungkusan warna cokelat, juga disimpan di celana dalam.
"Kedua terdakwa mendapat narkotik itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya bernama Boss berada di Thailand. Para terdakwa mengambil tiga bungkus itu pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 pukul 13.00 Wita. Bungkusan menyerupai kapsul itu para terdakwa ambil di Hotel Bangkok untuk selanjutnya dibawa ke Bali," ungkap Jaksa Santiawan.
Bahwa kedua tidak dapat menunjukan surat izin keabsahan narkotik itu.
Para petugas pun kemudian melaporkan dan menyerahkan kedua terdakwa berikut barang bukti narkotik jenis sabu-sabu itu ke pihak Polresta Denpasar guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Sementara saat dilakukan penimbangan oleh penyidik, satu bungkusan narkotik beratnya 298 gram netto. Sedangkan dua bungkusan lainnya masing-masing seberat 297 gram netto," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, Dua WN Thailand Pasrah Dihukum 16 Tahun Penjara