News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Gabungan Eksekusi 8 Rumah dan 7 Lahan Pengembangan PT Pelindo II di Sungai Kunyit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembongkaran paksa rumah warga oleh tim gabungan dalam eksekusi pengembangan pelabuhan kijing di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kamis (27/2/2020). Tim Gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Try Juliansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -   Brimob Polda Kalbar turun tangan dalam proses eksekusi 8 rumah dan 7 lahan pengembangan PT Pelindo II terus dilakukan oleh tim gabungan.

Alat berat juga digunakan untuk pembongkaran sejumlah rumah di Sungai Kunyit.

Tidak Kurang 600 personel gabungan dikerahkan untuk eksekusi lahan tersebut yang terdiri dari TNI Polri dan Sat Pol PP.

Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari, Kodim 1201/Mpw 100 orang, Polres Mempawah 220 orang, Sat Brimob Kalbar 100 orang, Yonif 643/Wns 50 orang, Yonzipur 6/SD 50 orang, Yonmaharlan XII Mempawah 40 orang dan Satpol PP Mempawah 40 orang.

Pada saat eksekusi rumah pertama di Sungai Kunyit sempat ada sedikit perlawanan dari masyarakat dan pemilik rumah.

Hal ini dilakukan karena penggantian yang dilakukan pelindo tidak sesuai.

Pembakaran paksa akhirnya harus dilakukan oleh tim gabungan bersama tim volunteer yang membantu mengevakuasi barang-barang di rumah tersebut.

IPC menghormati proses pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Mempawah.

IPC berharap proses pengosongan 8 bangunan dan 7 lahan milik 15 daftar nominatif (warga) bisa berjalan baik dan lancar.

“Keputusan PN Mempawah sudah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya semua pihak menghormati putusan ini, sehingga pembangunan Terminal Kijing yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar berjalan lancar,” kata General Manager IPC Cabang Pelabuhan Pontianak, Ari Sugiri, Kamis (27/2).

Secara umum, pembebasan lahan warga untuk pembangunan Terminal Kijing berjalan lancar. Sekitar 97 persen lahan seluas sekitar 200 hektar milik 924 warga (danom) telah dikosongkan. Sisanya yang sekitar 3 persen, pembebasannya membutuhkan proses lebih lanjut.

Adi menyayangkan sikap segelintir warga yang masih menolak pembebasan lahannya, karena alasan ganti rugi tidak sesuai.

“Sejak awal kami sadar bahwa warga berhak mendapatkan ganti rugi yang pantas, yang kami sebut sebagai ganti untung. Nilai kompensasi yang disiapkan bahkan melampaui NJOP, serta di atas nilai yang ditetapkan Pemprov Kalbar berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini