TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial TH (17) yang merupakan jebolan The Voice Indonesia, diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama AH (45).
Kejadian itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Kupang Timur, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi kekerasan yang dilakukan TH tersebut sempat viral setelah ada dua saksi yang mengetahui kejadian itu merekam dan menggunggah di sosial media.
Mengutip dari Kompas.com, dalam video berdurasi 24 detik itu, TH terlihat memarahi sang ibu.
Tak hanya dibentak, TH juga menampar dan menendang kepala sang ibu tersebut berkali-kali.
1. Kronologi lengkap
Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun menceritakan kronologi TH menendang sang ibu.
Kejadian itu bermula saat TH meminta ibunya untuk menyiapkan baju yang akan dipakai TH untuk jalan-jalan ke Kota Kupang.
Saat diminta menyiapkan baju, sang ibu memintanya untuk bersabar lantaran sedang memasak makanan di dapur.
"Pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan," ujar Johannes.
Diketahui, TH menganiaya ibunya dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala.
Adik pelaku berinisial RH (16), yang menyaksikan kejadian penganiayaan itu lantas memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran.
Warga yang datang justru merekam kejadian tersebut dan memviralkan melalui Facebook.
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (26/2/2020).
Baca: Keluarga Sambut Jenazah Pratu Yanuarius Loe di Lanud El Tari Kupang, Begini Permintaan sang Ayah
Baca: Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian
2. Pelaku sering aniaya sang ibu
Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku bukan kali ini saja melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
"Menurut para saksi di sekitar lokasi kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi."
"Sehingga seorang saksi memviralkan kejadian itu," terang Johannes seperti dikutip dari Kompas.com.
3. Pelaku tak ditahan
Kepolisian Resor Kupang, NTT menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan TH terhadap ibu kandungnya.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku TH menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."
"Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," terang Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, seperti dikutip dari Kompas.com.
Aldian mengatakan, pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Menurut Aldian, dari hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban, tapi tidak ada luka permanen.
Dalam kasus ini, awalnya polisi menerapkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca: Mengaku Tidak Bisa Antar Anak Pelaku ke Sekolah, Tukang Ojek di Kupang Dibacok
Baca: Tersangka yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Hingga Tewas Mengaku Syok dan Tak Nafsu Makan
Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orangtua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," kata Aldinan.
Aldinan menambahkan, jika pelaku mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.
"Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)