TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Preman tukang palak memaksa sepasang kekasih untuk melakukan hubungan badan di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura.
Preman ini diketahui berinisial MR, sedangkan sepasang kekasih tersebut berinisial FA dan FN.
Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.
Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.
Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di sekitar Bandara Trunojoyo.
Baca: Persiraja Banda Aceh vs Bhayangkara FC: Teuku Muhammad Ichsan Tetap Respek ke Persiraja
Baca: Bambang Pamungkas bilang Pemain Muda Indonesia Cepat Berkembang di Tangan Shin Tae-yong
Baca: Blusukan ke Sentra Kuliner, Emak-emak Rebutan Selfie Bareng Cak Machfud
Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Setoran BPJS Perusahaan
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Pacaran, Preman Paksa Pasangan Kekasih Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Juga Memeras