TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Selama empat tahun siswi SD di Kuta Utara, Badung, Bali dipaksa melayani nafsu Oknum kepala sekolahnya.
Ironisnya, perbuatan itu pertama kali dilakukan di ruang kerja.
Pemaksaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang kepala SD (sekolah dasar) IWS (43) terhadap siswinya.
IWS tega menyetubuhi siswinya itu dengan penuh ancaman.
Saat pertama kali berhubungan badan di ruang kerjanya, IWS memfoto korban dalam keadaan tanpa busana.
Foto itulah yang dimanfaatkan IWS untuk mengancam siswi SD tersebut agar terus-terusan mau berhubungan badan dengannya.
Baca: Prediksi Peran Para Eks-Arema di Laga Persebaya Vs Persik Kediri: Adu Skill Lawan Kecepatan
Baca: Begini Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Baca: Polisi Kantongi Identitas Perampok Bersenjata Api yang Beraksi di Toko Emas Tamansari
Saat pertama kali dipaksa berhubungan badan, korban masih duduk di bangku kelas VI SD, sekitar Juli 2016.
Namun, karena ancaman terus dilakukan oleh kepala SD itu, korban pun tak bisa berbuat apa-apa lantaran takut foto tanpa busananya disebarkan sungguhan.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan hingga korban duduk di bangku kelas X SMA.
Berikut 3 fakta kasus kepala SD ini menjadikan budak nafsunya.
1. Modus dipanggil untuk ambil hadiah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo membeberkan, kasus tersebut berawal dari modus yang dilakukan oknum kepala SD, IWS.
Saat itu, IWS berpura-pura memanggil korban agar ke ruang kerjanya untuk mengambil hadiah setelah jam pulang sekolah.
Korban merupakan siswi berprestasi dan mendapat juara satu di kelasnya.
Kejadian memilukan ketika si siswi tersebut sudah tiba di ruangannya. Ternyata, hadiah itu berupa persetubuhan.
"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.
2. Takut foto tanpa busana viral
Perbuatan kurang ajar kepala SD itu tak berhenti di situ.
Ternyata, dia juga merekam foto tanpa busana si siswi di sela berhubungan badan.
Foto itu kemudian selalu digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Apabila tidak melayani nafsunya, foto itu akan disebarkan.
Korban yang merasa takut fotonya tersebar, akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku selama kurang lebih 4 tahun.
Yaitu dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di bangku X SMA.
"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini ( foto tanpa busana).
Setelah dua hari kami melakukan pemeriksaan, saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).
3. Dilaporkan pembina Pramuka
Penderitaan korban yang kini telah duduk di bangku kelas X SMA itu pun berakhir setelah pembina pramukanya melaporkan kebejatan oknum kepala SD IWS kepada orang tua korban.
Sontak saja, orangtua korban kaget dan langsung mengkonfirmasi kebenaran info tersebut kepada anaknya.
Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Tahun Siswi SD Layani Nafsu Kepala Sekolah, Pertama Kali di Ruang Kerja & Takut Foto Mesum Viral