TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinsial SD (26) warga Kelurahan Muara, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria tersebut diamankan setelah video masturbasinya di tempat umum viral di media sosial (medsos).
SD melakukan masturbasi di tempat umum tepatnya di Komplek Pertamina Asset 2, Prabumulih.
Videonya tersebar di Instagram dan Facebook.
Dilansir dari media Polres Prabumulih Tribratanews.prabu.go.id, kelakuan tidak pantas tersebut terjadi, Kamis (27/2/2020) pukul 14.30 WIB.
Baca: TKW WNI di Taiwan yang Positif Corona Joget Musik Tik Tok Rumah Sakit Jadi Sorotan Media
Saat itu DS yang datang ke komplek perusahaan BUMN menggunakan sepeda motor.
Ia lalu tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan melakukan gerakan masturbasi di tempat umum.
Di hadapan polisi yang memeriksanya, SD mengaku datang ke komplek Pertamina Asset 2 Prabumulih untuk mencari pacar.
“Nak cari cewek, tiba-tiba melakukan itu,” katanya.
Gangguan jiwa karena sering hisap lem aibon
Sementara Darul Kutni, orangtua SD yang menemani saat pemeriksaan mengatakan jika SD sebenarnya pernah mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat.
Namun, setelah dirawat SD dinyatakan sembuh.
“SD itu pernah mengalami gangguan jiwa namun sembuh setelah dirawat,” katanya seperti dilansir dari Tribratanews.prabu.go.id.
Baca: Jubir Serikat Buruh Ungkap Seorang Pekerja Perempuan di AICE Tak Dapat Cuti Haid hingga Operasi
Dijelaskan Darul Kutni, SD mengalami gangguan jiwa karena sejak SMP suka menghisap lem aibon.
“Dulu pernah dirawat dan sembuh, tapi sekarang nulang lagi. Dia ini sering ngisap aibon makanya otaknya mengalami gangguan,” kata Darul Kutni pelan.
Orangtua minta maaf ke Pertamina
Darul Kutni juga mengaku sudah meminta maaf kepada pihak Pertamina Asset 2 Prabumulih dengan pernyataan di atas materai.
Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdurrahman mengatakan SD diamankan karena melanggar undang-undang pornografi.
“Pelaku kita kenakan pasal 36 tentang pornografi sebagaimana yang dimaksud pasal 10 dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara,” jelasnya.
Baca: Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya,Oknum Dosen PTN di Padang Diperiksa Polda Sumbar
Agung juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan jangan mudah share konten video porno.
“Kita imbau warga jangan mudah meng-share konten video porno ke media sosial, jika terbukti menyebarkan dapat terkena jerat hukum karena melanggar undang-undang ITE,” katanya.
Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pria Tiba-tiba Datang ke Kompleks Pertamina Lalu Masturbasi"