Laporan Wartawan Banjarmasin Post Herliansyah
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Giat Operasi Antik 2020 digelar Kepolisian Resor (Polres) Tanahbumbu yang menyasar target peredaran narkotika membuahkan hasil. Setelah jajaran Polsek Angsana meringkus empat tersangka dua di antaranya diduga bandar.
Giliran anggota Polsek Kusan Hilir menangkap seorang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.
Tersangka yang terjaring giat operasi antik anggota Polsek Kusan Hilir, adalah Misna Ukari Yana alias Misna (25) berstatus seorang ibu rumah tangga (IRT).
Misna kini harus berurusan dengan petugas, diduga karena nekad mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani mengatakan, tersangka diringkus anggota Reskrim di Jalan Mustika, RT 05, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Baca: Sabu yang Ditemukan di Tangan Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya
Baca: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Model Cantik Vitalia Sesha, Ini yang Ditemukan
Baca: Tiba-Tiba Menyeberangi Rel, Sanem Tertabrak KA Sancaka di Madiun
Menurut Moersani, tersangka berstatus mengurus rumah tangga ini ditangkap, bermula informasi yang diterima anggota Reskrim.
Menyebutkan di wilayah itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Oleh angota dipimpin Iptu Moersani, kemudian melakukan penyelidikan.
Namun, tidak berlangsung lama dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu satu paket paket sabu dalam plastik hitam yang dijatuhkan di bawah kolong rumah," kata Moerdani.
Namun sempat terlihat petugas yang meringkusnya.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jual Sabu, IRT di Tanahbumbu Ini Diringkus Anggota Polsek Kusan Hilir