TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Seorang perempuan di Jayapura berinisial RP (38) ditemukan dalam keadaan tewas membusuk di rumahnya pada Rabu (26/2/2020).
Belakangan diketahui, RP tak hanya dibunuh. Ia juga merupakan korban pemerkosaan dan perampokan.
Pelaku adalah seorang pelajar SMK berinisial AKD (16).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menerangkan, awalnya pelajar kelas XI SMK di Jayapura tersebut hanya berniat mencuri.
AKD mengendap-endap serta menyelinap masuk ke dalam rumah RP pada Minggu (23/2/2020).
AKD kemudian mengambil sebuah ponsel.
Baca: Mengaku Pimpinan Bandara Syamsuddin Noor, Pria Ini Lakukan Penipuan Bermodus Jual Tiket Murah
Baca: Erix Soekamti Resmi Nikah Lagi, Istri Pertama Sambut dengan Tangan Terbuka: Welcome to Our Family
Saat itulah, RP bangun dan melihat tersangka.
RP sontak berteriak.
Teriakan RP membuat AKD panik dan mendatangi RP.
Ia pun kemudian memperkosa RP.
"Sepengetahuan tersangka korban masih hidup, tapi mungkin saat dicekik dan diperkosa korban sudah meninggal. Dari hasil autopsi korban meninggal karena ditutupnya saluran pernapasan," tutur Gustav.
Gustav mengatakan, penemuan jenazah RP berawal dari kecurigaan rekan sekantor RP.
"Korban tidak masuk kantor selama tiga hari, kemudian dicek oleh kerabat dan rekan kerja," katanya.
Saat mendatangi rumah RP, pintu dalam keadaan terkunci.
Sedangkan dari dalam kamar tercium bau busuk menyengat.
Baca: Wapres Maruf: Rakyat Bisa Dapat Pelayanan Kesehatan Sesuai Prinsip Syariah
Baca: Tertembak KKB, Jenazah Anggota Brimob Bharada Doni Priyanto Diterbangkan ke Jakarta
"Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu," tutur dia.
Rekannya terkejut saat mendapati mayat RP setelah ia mendobrak pintu.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Dua hari setelah penemuan mayat, polisi meringkus AKD di sekolahnya, Jumat (28/2/2020).
AKD diketahui juga tinggal tak jauh dari rumah RP.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, celana pendek, baju bali, bra dan selimut.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Perempuan Membusuk, Korban Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK"