TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi ED 8879 AD yang dikendarai oleh Lakar Pandua Katida (45) mengalami nas.
Mobil itu mengalami kecelakaan lalu lintas lepas kendali (out off control) disebabkan pecah ban.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Jurusan Waingapu-Melolo, sekitar Km 12 arah timur tepatnya di RT 09/RW 04 Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Akibat kecelakaan itu, 7 orang penumpang alami luka ringan termasuk sopir dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 5.000.000. Sedangkan luka berat dan sedang tidak ada alias nihil.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, AKP I Made Murja ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2020) siang.
Pihaknya menjelaskan kronologis kejadian, benar pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020, sekitar pukul 13.00 Wita bertempat Jalan Jurusan Waingapu- Melolo, sekitar Km 12 tepatnya di RT 09/RW 04 Kelurahan Watumbaka, telah terjadi kecelakaan lalu lintas Lepas kendali ( out off control).
Kendaraan mobil mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi ED 8879 AD yang dikendarai oleh Lakar Pandua Katida (45) yang memuat bebarapa orang penumpang pada bagian muatan belakang mobil yang pada saat itu datang dari arah melolo menuju Waingapu.