TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polres Solok Selatan menangkap seorang pria yang dikenal sebagai preman pada hari Minggu (23/2/2020).
Pria yang berinisial SP (48) itu diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual pada wanita berinisial S (26)
Berdasarkan keterangan polisi, SP mengintip lalu masuk ke rumah S lewat jendela.
Begitu berada di rumah, SP melakukan pelecehan seksual saat korban masih tertidur.
Lantas seperti apa kronologi kejadiannya?
Kronologi peristiwa itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi.
Arvi menjelaskan, S sendiri bekerja di sebuah kafe minuman di Solok Selatan.
Peristiwanya sendiri terjadi pada 24 Oktober 2019 lalu di rumah korban.
Pelaku menyelinap ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.