"Sebetulnya saya sudah nimbun masker. Sejak Januari lalu, saya sudah nimbun," kata Risma di Tropical Disease Center, Unair, Surabaya, Selasa (3/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Polisi Pastikan Penjualan 60 Ribu Masker Hasil Sitaan ke Masyarakat Tidak Langgar Aturan
Baca: Timbun 60 Ribu Masker, Dua Orang jadi Tersangka di Jakarta Utara
Baca: Timbun Masker untuk Ambil Untung dari Wabah Virus Corona Bisa Dianggap Kejahatan Ekonomi
Ia baru mengungkapkan, karena dirinya tak ingin membuat warga Surabaya menjadi panik dan khawatir.
"Begitu ada kejadian (virus corona mewabah) di Wuhan, China, saya langsung stok (masker). Saya enggak ngomong supaya warga enggak panik," jelasnya.
Risma berujar, pemerintah Surabaya berencana untuk membagikan masker tersebut kepada masyarakat.
"Nanti kalau harus dikeluarkan, kami keluarkan," ujar Risma.
Baca: Mahasiswi Penimbun 17.500 Masker dalam Sebulan 3 Kali Eskpor ke Luar Negeri, di Indonesia Kekurangan
Baca: Setelah Masker, Kini Kondom Ramai Diborong Gegara Virus Corona, Bukan Buat Hubungan Badan, Tapi Ini
Baca: Istri Tarra Budiman Tidak Panik Saat Masker Langka, Masih Punya Stok di Rumah
Menurutnya, masyarakat tak perlu menggunakan masker jika dalam kondisi yang sehat.
Namun, jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, nyeri kepala, dan sesak napas, harus segera memeriksakan diri ke dokter.
Upaya Polisi Cegah Penimbunan Masker
Mencegah adanya penimbunan masker, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, pihaknya langsung bertindak jika ada perbuatan ilegal tersebut.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Labib Zamani/Devina Halim) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)