Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Satu pasangan mesum di Bireuen dicambuk sebanyak 48 kali, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Aceh, Kamis (5/3/2020) sore.
Pasangan sejoli non muhrim yang dicambuk itu masih berusia muda.
Mereka adalah Musyadi Marianto Siringo (22), asal Deli Serdang Sumatera Utara, sedangkan pasangan wanitanya berinisial N (18), warga Kota Juang, Bireuen.
Keduanya ditangkap berduan dalam kamar 301, di Wisma BJ Kota Bireuen, pada 21 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, mengatakan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.
Akibat perbuatannya, kata Teuku Hendra, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing yang laki-laki 24 kali dan perempuan 24 kali.
Baca: Salurkan 17 Milyar, Pertamina Gandeng Usaha Masyarakat Lampung Tengah
Baca: Peringatan Dini BMKG Jumat 6 Maret 2020: 13 Wilayah Berpotensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
Baca: Mahfud MD Pastikan PON XX 2020 Akan Berlangsung Aman
Kata Hendra, seharusnya mereka dicambuk masing-masing 28 kali.
"Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk 24 kali," kata Teuku Hendra.
Pantauan Serambinews.com, prosesi hukuman cambuk pasangan mesum itu, turut disaksikan ratusan masyarakat yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
Saat dicambuk oleh sang algojo hingga 24 kali, kedua pasangan tersebut dapat menjalaninya hingga selesai.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Pasangan Khalwat di Bireuen Dicambuk 48 Kali, Ini Kasusnya