Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Polres Simalungun menggelar press release pengungkapan perampok bermodus sebagai petugas berwajib di Asrama Polisi, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3/2020) sore.
Press Release ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu.
Kapolres bersama jajarannya membawa para tersangka perampok ke pendopo Lapangan Aspol untuk dipaparkan dalam press release.
Dua diantara para tersangka terlihat tertatih usai timah panas bersarang di kaki mereka lantaran melawan saat ditangkap.
"Polres Simalungun menangkap dua dari enam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/3/2020) petang. Satu tersangka sudah ditangkap lebih dulu," ujar Kapolres.
Para tersangka yang ditangkap bernama Samser Sinaga dan Januarman Damanik.
Baca: PanaOIL Cruiser Advance Plus, Pelumas untuk Kendaraan Diesel yang Minum Biosolar B30
Baca: Film “Terima Kasih Emak Terima Kasih Abah Segera Tayang di Bioskop
Baca: Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya
Untuk satu lainnya, Baletong Napitupulu ditangkap lebih dulu beberapa hari sebelumnya.
Adapun tiga lainnya yang berhasil kabur kini ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Simalungun.
Para tersangka berencana melakukan tindak pidana pencurian di jalan umum Siantar Seribu Dolok Nagan Raya, Kelurahan Usang Dolok Marsagal, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/2/2020).
Menggunakan Mobil Avanza, para tersangka mengadang truk pengangkut buah jeruk yang sedang berjalan.
"Mereka memberhentikan truk dan mengancam dengan mengaku sebagai petugas berwajib dan menyuruh mengeluarkan barang berharga yang dimiliki," ujar Kapolres.
Dari tangan korban Rommy Yulianto, para tersangka merampas dompet, telepon genggam dan sejumlah dokumen yang nilainya mencapai Rp 5,9 juta.
Kedua tersangka telah dirawat ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dilakukan tindakan medis dan kemudian di bawa ke Kantor Satresrim Polres Simalungun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Simalungun menetapkan para tersangka dengan Pasal 362 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Polres Simalungun. (mag/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Simalungun Tangkap Perampok Truk Jeruk yang Mengaku Sebagai Polisi