News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Ditolak Sebagai Bakal Paslon Perseorangan, Slamet Gugat KPU ke Bawaslu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelatihan penanganan tindak pidana pemilihan dan sentra laporan sentra gakkumdu pemilihan 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pelatihan ini diikuti 209 orang yang terdiri dari Direktur Reskrimum dan Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia guna memahami penanganan tindak pidana pilkada dan tata cara penginputan laporan Sentra Gakkumdu Pilkada 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan selenggarakan pilkada, ada 5 daerah yang ada bakal calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan tersebut.

Di Kota Solo ada 2 bakal calon perseorangan yang menyerahkan, Kabupaten Demak satu bakal calon perseorangan, Kabupaten Kendal ada satu bakal calon perseorangan, kemudian Purworejo dan satunya di Kabupaten Semarang.

Dari lima kabupaten/kota tersebut, hanya ada satu bakal calon perseorangan dari Kota Solo yang memenuhi syarat dukungan. Sedangkan di daerah lainnya dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Lantaran ditolak, satu pasangan perseorangan menggugat KPU. Gugatan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kandidat ini berasal dari Purworejo, Slamet Riyanto dan Suyanto.

 

"Ada satu Bawaslu kabupaten/kota di Jateng yang menerima permohonan penyelesaian sengketa. Sengketa ini diajukan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati di Kabupaten Purworejo yang maju melalui jalur perseorangan," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, Kamis (5/3/2020).

Bawaslu Purworejo, lanjutnya, sudah melakukan penelitian syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa.

Hasilnya, Bawaslu meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa.

"Bawaslu kabupaten memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, proses penyelesaian sengketa akan digelar di Kantor Bawaslu Purworejo.

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah melakukan kerja-kerja pengawasan dalam tahap penyerahan data dukungan bakal pasangan kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.

Sebelumnya, pasangan ini sudah menyerahkan syarat minimal dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo. Lalu, KPU pun melakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas-berkas syarat dukungan itu.

Namun, syarat dukungan yang disetorkan calon tersebut tidak memenuhi syarat sehingga berstatus ditolak.

Sementara, KPU Jateng menyatakan KPU di kabupaten/kota siap menerima gugatan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan berkas dukungan minimal dari jalur perseorangan.

"Calon perseorangan dipersilakan mengajukan gugatan jika ada yang tidak puas. Kami pun siap menerima gugatan. Pada intinya, KPU melakukan tahapan dan proses sesuai aturan," kata Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Data, Muslim Aisha, baru-baru ini.(mam)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Syarat Ditolak, Bakal Paslon Perseorangan dari Purworejo Gugat KPU ke Bawaslu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini