"Dari hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan yang sama sebelumnya beberapa kali, di lokasi yang sama juga," ungkap Kapolda.
Baca: Bos Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi, Pelaku Raup Untung Rp 50 Juta Sebulan
Ketiga pelaku disangkakan pasal 289 KUHP, 365 KUHP, 170 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar. Untuk satu pelaku yang masih dibawah umur, ditangani sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," kata Agung.
Sementara itu, dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku yang merupakan warga Kampar, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit handphone, sehelai jaket warna hitam, 1 set kail pancing, 2 buah topi,
lalu 2 pasang sendal, sebilah parang, sepotong kayu, 1 unit sepeda motor, dan lain-lain.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Adik Beradik Peras Orang Pacaran, Dicabuli Lalu Rekam Adegan Mesum Pakai Hape