Personel Satuan Sabhara Polres Kediri Kota yang mendatangi TKP penemuan bayi itu kemudian melakukan pemeriksaan kondisi bayi.
Kasus penemuan bayi di garasi perumahan saat ini masih diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota.
"Petugas masih melakukan penyelidikan," jelasnya.
Pelaku yang telah menelantarkan anaknya bakal dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bayi di Lumajang Ditemukan dengan Kondisi Sudah Menghitam, Dirubung Semut dan Terus Menangis,