News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

virus Corona

Enam Orang di Pontianak Diperiksa Polisi karena Jual Masker Harga Berlipat, Satu Kotak Rp 300 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat pimpin konfrensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (6/3/2020)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Anggita Putri


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK
- Menyikapi isu kelangkaan masker di kota Pontianak di tengah maraknya pemberitaan virus Corona, Satreskrim Polresta Pontianak memeriksa 6 orang yang menjual masker dengan harga yang tak masuk akal.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa 6 orang terkait hal ini dan mengamankan 50 box masker.  Keenam orang ini masing - masing berinisial  VG, FA, YS, VN, MA dan SD.

"Karena tidak sepenuhnya benar terjadi kelangkaan, memang ada beberapa di beberapa titik yang menjual dan itu sudah kita berikan arahan untuk tidak menjual dalam jumlah besar, namun demikian hasil penyelidikan di lapangan Tim mengamankan 6 orang terduga penimbun masker," ujar Komarudin dalam konfrensi persnya di Mapolres,Jumat (6/3/2020).

Komarudin menjelaskan pembeli pertama ialah  VG, yang membeli masker tersebut dari distributor sebanyak100 box, seharga Rp59.090  per boxnya

Kemudian VG menjual kembali kepada FA dengan nilai jual yang sudah di up dengan masing - masing box di jual Rp.160.000
 
"Artinya dari 1 box sudah mendapat keuntungan Rp100 ribu, kemudian dadi FA di jual kembali kepada YS seharga Rp220.000 per box, dan seterusnya kepada Inisial VN, dan terakhir masker berada di tangan MA dan SD di mana di tangan terakhir box box masker tersebut di jual dengan nilai jual Rp270 ribu per box, dan sudah ada calon pembeli yang mau membeli dengan harga Rp 300.000 per boxnya,"jelas Komarudin.

Terkait hal ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, hingga saat ini keenam orang tersebut masih diperiksakan dengan status saksi.

"Kami masih mengkaji unsur pasal mana yang akan kami terapkan, apakah nanti masuknya ke undang - undang perdagangan ataupun undang - undang Kesehatan," kata Komarudin.

"Undang - undang kesehatan manakala kualitas masker tidak sama dengan spesifikasi.Kalau masalah penimbunan Tentu undang - undang perdagangan, barang siapa melakukan penimbunan bahan pokok dan barang penting, dan langka itu yang masih kota akan dalami apakah masuk Kategori tersebut, dan masalah penjualan kalau dia tidak menimbun juga tidak bisa dikenakan," kata Komarudin. 

Komarudin menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik serta  tetap waspada.

"Memang stok di apotik terbatas sehingga tidak di perkenankan membeli dengan jumlah yang cukup besar. Namun masyarakat masih bisa membeli namun dengan jumlah yang di batasi, 3 sampai 5 lembar, dan inilah fakta yang ada ada distributor yang menjual dengan jumlah yang cukup besar ini yang terus kami dalami, ditambah lagi harga yang terus berlipat di tengah kesulitan masyarakat mendapat masker,"jelas Komarudin.

Stok Masker Cukup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Handanu menyebutkan bahwa stok masker untuk petugas medis dan kebutuhan orang yang sakit masih cukup di Kota Pontianak.

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik, karena ia menjelaskan bahwa orang sehat tidak perlu menggunakan masker.

"Stot untuk kebutuhan tenaga medis di puskesmas dan kebutuhan orang yang sakit masih cukup, dan orang sehat tidak perlu pakai masker,"katanya saya di hubungi Tribun Pontianak. Jumat (6/3/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini