TRIBUNNEWS.COM - Polisi menegaskan proses hukum terkait bentrok antara ojek online (Ojol) vs debt collector (DC) yang terjadi di Yogyakarta pada Kamis (5/3/2020) tetap berjalan.
Peristiwa bentrok antara ojol vs DC tersebut memang sudah berkahir damai, tapi demikian proses hukum tetap akan dilaksanakan terkait perusakan, penganiayaan dan pengeroyokan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan akibat bentrok itu, enam orang terluka dan 4 motor rusak.
Selain itu, juga terjadi kerusakan di beberapa fasilitas milik Kantor PT Bala Manunggal Abadi dan di kantor Grab.
Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan termasuk laporan terhadap pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ke Polda DIY.
"Kami harapkan kepada seluruh komunitas dan masyarakat, Polri akan tegas melakukan penegakan hukum,"kata Yulianto, dikutip Kompas.com.
Baca: Bentrok Ojol vs Debt Collector di Yogyakarta, Driver Desak Polisi Beri Jaminan Keamanan
Baca: Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut
6 Terluka
Enam orang terluka dalam peristiwa tersebut, semuanya merupakan driver ojek online.
Enam yang terluka itu, tiga di antaranya harus menjalani rawat inap dan tiga lainnya rawat jalan.
Mereka yang menjalani rawat jalan, ada luka lecet dan sobek, akibatnya harus mendapatkan beberapa jahitan.
Sementara tiga driver yang rawat inap, didapati benda asing di bawah permukaan kulit dan dilakukan operasi di Rumah Sakit Hardjolukito.
"Yang rawat jalan ada yang lecet di pelipis kanan, ada yang luka di bahu yang dijahit tiga jahitan."
"Yang rawat inap, itu karena ada benda asing di bawah permukaan kulit, dua di kanan dan satu di paha kiri," kata Kabid Humas Polda DIY saat jumpa pers, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip TribunJogja.com.
Pihaknya belum bisa memastikan datangnya benda asing tersebut, apakah dari proyektil air gun, airsoftgun, atau lainnya.