TRIBUNNEWS.COM - Polisi menegaskan proses hukum terkait bentrok antara ojek online (Ojol) vs debt collector (DC) yang terjadi di Yogyakarta pada Kamis (5/3/2020) tetap berjalan.
Peristiwa bentrok antara ojol vs DC tersebut memang sudah berkahir damai, tapi demikian proses hukum tetap akan dilaksanakan terkait perusakan, penganiayaan dan pengeroyokan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan akibat bentrok itu, enam orang terluka dan 4 motor rusak.
Selain itu, juga terjadi kerusakan di beberapa fasilitas milik Kantor PT Bala Manunggal Abadi dan di kantor Grab.
Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan termasuk laporan terhadap pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ke Polda DIY.
"Kami harapkan kepada seluruh komunitas dan masyarakat, Polri akan tegas melakukan penegakan hukum,"kata Yulianto, dikutip Kompas.com.
Baca: Bentrok Ojol vs Debt Collector di Yogyakarta, Driver Desak Polisi Beri Jaminan Keamanan
Baca: Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut
6 Terluka
Enam orang terluka dalam peristiwa tersebut, semuanya merupakan driver ojek online.
Enam yang terluka itu, tiga di antaranya harus menjalani rawat inap dan tiga lainnya rawat jalan.
Mereka yang menjalani rawat jalan, ada luka lecet dan sobek, akibatnya harus mendapatkan beberapa jahitan.
Sementara tiga driver yang rawat inap, didapati benda asing di bawah permukaan kulit dan dilakukan operasi di Rumah Sakit Hardjolukito.
"Yang rawat jalan ada yang lecet di pelipis kanan, ada yang luka di bahu yang dijahit tiga jahitan."
"Yang rawat inap, itu karena ada benda asing di bawah permukaan kulit, dua di kanan dan satu di paha kiri," kata Kabid Humas Polda DIY saat jumpa pers, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip TribunJogja.com.
Pihaknya belum bisa memastikan datangnya benda asing tersebut, apakah dari proyektil air gun, airsoftgun, atau lainnya.
Hal itu karena belum terlihat bentuk fisik dari benda asing tersebut.
Namun demikian ia memastikan benda asing itu bukan dari senjata api milik kepolisian.
Ke depannya, ia akan melakukan pengecekan di laboratorium dan meminta bantuan dari beberapa pihak seperti tim forensik ataupun Perbakin untuk meneliti.
Baca: UPDATE Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Begini Pengakuan Pengguna Ojol Pascabentrok
Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
Kronologi
Dihimpun dari Kompas.com, bentrokan ini bermula ketika seorang driver ojol berinisial LA yang melihat temannya sesama ojol diberhentikan oleh dua orang DC di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (3/3/2020).
Melihat hal itu, L berusaha melerai dan meminta rekannya yang akan ditarik DC untuk pergi terlebih dahulu.
Saat itu, seorang DC kemudian menelpon teman-temannya yang lain, dan begitu sampai mereka langsung memukuli L.
L yang mendapat perlakuan seperti itu, tidak terima dan membuat laporan ke pihak Polsek Depok Timur pada Rabu (4/3/2020) siang.
Kemudian, sore harinya puluhan driver ojol sempat meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor milik para DC itu yakni PT Bala Manunggal Abadi di Jalan Wahid Hasyim Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman.
Baca: KRONOLOGI Lengkap Driver Ojol vs Debt Collector di Jogja, Kapolres Sleman Sebut Salah Presepsi
Baca: Cegah Virus Corona, Driver Ojol Ini Justru Pakai Masker Anti-Nuklir untuk Keamanan, Aksinya Viral
Namun, ketika ojol datang, kantor tersebut sepi sehingga tidak ada yang dimintai klarifikasi.
Di sisi lain, foto DC berinisial T yang diduga melakukan pemukulan telah beredar di media sosial dan membuat T merasa namanya tercemar.
Pada akhirnya T melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus Polda DIY.
Sementara itu, para rekan-rekan T datang ke kantor Grab yang ada di pertokoan Casa Grande untuk meminta klarifikasi.
Namun terjadi salah persepsi dan menimbulkan anggapan, kantor Ojol tersebut sedang diserang oleh para DC.
Darisitulah keributan mulai terjadi dan menyebabkan timbulnya bentrokan.
(Tribunnews.com/Tio, TribunJogja.com, Kompas.com/WijayaKusuma)