News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ibu Rumah Tangga yang Sebar Hoaks Pasien Terjangkit Corona Minta Maaf Setelah Ditangkap Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan prin akun facebook pelaku penyebar hoax tentang pasien Corona, Senin (9/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - NF, seorang ibu rumah penyebar hoaks pasien terjangkit virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya, meminta maaf atas apa yang telah dia dilakukan.

Warga Kecamatan Semampir itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Permintaan maaf disampaikan pemilik akun Facebook "Dilla" itu di hadapan wartawan saat pengungkapan kasus di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

"Saya atas nama pemilik akun Facebook 'Dilla' meminta maaf kepada pemerintah dan RSU dr Soetomo serta kepada masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata NF, Senin.

NF menyebar gambar dan status ke grup Facebook "Surabaya Digital City" tentang adanya pasien terjangkit virus Corona.

Baca: Ngabalin Tuding Banyak Informasi Hoaks Virus Corona Bersumber dari Media Sosial

Baca: FAKTA Sebenarnya Pesan HOAX di WhatsApp yang Mengatasnamakan UNICEF soal Virus Corona

Gambar yang diunggah menunjukkan seorang pasien yang sedang didorong di atas tempat tidur, dengan caption "Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOMO Sby. Smoga kita smua sllu dlam lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2..".

NF sebelumnya tidak tahu apakah benar gambar tersebut adalah pasien virus Corona.

"Saya dapat dari grup WhatsApp wali murid," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pasien yang dimaksud menderita sakit paru-paru, bukan pasien Covid-19.

"Pasien yang dimaksud menurut pihak RSU dr Soetomo adalah pasien rujukan dari rumah sakit lain, yang menderita penyakit paru-paru," ujar Trunoyudo.

NF saat ini masih diperiksa di Mapolda Jatim. Dia terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu mudah menyimpulkan fakta, sehingga meresahkan masyarakat, khususnya soal isu virus corona.

"Pemerintah sudah menunjuk pihak yang berwenang mengumumkan pasien yang positif mengidap virus corona," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Ibu Rumah Tangga Minta Maaf Sebarkan Hoaks Pasien Terjangkit Corona di Surabaya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini