Sehingga, NF membunuh korban yang saat itu sedang berada di rumah.
"Memang tersangka ini punya hasrat untuk membunuh orang, tapi saat hari ini dia sudah tidak bisa menahan lagi," ungkap Yusri.
Baca: 8 Fakta Lengkap Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Siswi SMP Serahkan Diri ke Polisi dan Sering Bunuh Hewan
Tanggapan KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyebut, tayangan yang mengandung unsur kekerasan akan membuat penontonnya terpengaruh.
Sehingga, pihaknya selalu mengkaji tayangan di televisi yang mengandung unsur kekerasan.
Namun, Agung belum bisa memastikan pelaku berinisial NF (15) itu menonton film horor dari televisi atau media lain.
"Sejauh ini, KPI juga telah memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang menayangkan konten kekerasan," kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, sebuah film yang tidak ditayangkan di televisi, bisa ditayangkan di platform lain seperti YouTube.
Agung mengaku, pihaknya belum bisa untuk menjangkau platform tersebut untuk upaya pengawasan.
"Dengan kasus seperti ini, sudah harus dipikirkan bagaimana pengaturan atas media baru sehingga ruang publik kita menjadi nir kekerasan, ramah anak, dan ramah perempuan," katanya.
Ia menyampaikan, KPAI sudah mengatur jam tayang untuk anak-anak.
Sehingga, orangtua bisa mengawasi dan mendampingi anaknya saat menonton televisi.
Berbeda halnya dengan YouTube yang belum memiliki sistem seperti itu.
"Oleh karena itu, sangat dimungkinkan seorang anak atau remaja menonton film horor di YouTube tanpa didampingi orang tua," katanya.
Baca: Akhiri Sorotan Kasus Pembunuhan Siswi SMP Kepada Bocah 5 Tahun, Polisi Janji Bekerja Profesional