Masih menurut AKBP Indra Pramana, kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual karena korban dan pelaku masih di bawah umur.
"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih di bawah umur," kata dia.
Indra bilang, para siswa yang melakukan pelecehan tersebut tak tepat disebut pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," kata dia.
Dikatakan Kapolres, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
Semua yang terlibat dipanggil untuk diperiksa.
Untuk sanksi, kata dia, akan mengacu pada UU perlindungan anak.
"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.
Selain itu, DP3A Bolmong akan melakukan pendampingan terhadap siswa korban dan lima siswa tersebut.
"Mereka sama-sama korban, jadi kami berikan pendampingan psikologis," kata Kadis DP3A Bolmong, Farida Mooduto.
Farida menegaskan, pihaknya bakal mengawal kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun Manado/Artur Rompis)