TRIBUNNEWS.COM - Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melecehkan seorang temannya, ditetapkan menjadi tersangka.
Perbuatan kelima pelaku ini diketahui, setelah seorang pelaku mengunggah video aksi mereka ke WhatsApp story.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan, kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."
"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara
Baca: Siswi SMK Korban Pelecehan dan 5 Pelaku Ternyata Teman 1 Jurusan, Kepsek dan Guru Diperiksa Polisi
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.
Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.
Pelaku dan Korban Teman 1 Jurusan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, Mieke Pangkong mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman satu jurusan.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban."
"Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong, Farida Mooduto mengungkapkan, pihaknya sudah mengklarifikasi kejadian itu tersebut kepada kepala sekolah.
Baca: FAKTA Pelaku Pelecehan Payudara: 6 Orang Jadi Korban hingga Modus yang Digunakan Pelaku
Baca: Siswi SMK Korban Pelecehan Ramai-ramai Didampingi P2TP2A & Psikolog, Pelaku Sebut Hanya Bercanda
Menurutnya, kepala sekolah membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan murid sekolahnya.
"Ia membenarkan hal itu. Dirinya tahu setelah dilapori bagian kesiswaan," ungkap Farida, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Farida berujar, pihaknya akan mendatangi SMK tersebut bersama dengan pihak Polres Bolmong.
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku
Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.
"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan, orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).
Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban, dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.
Sementara, siswi yang menaruh video di WhatsApp story, NR (17) memegang lengan kanan korban.
Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba alat sensitif dari korban.
Namun, kelima orang tersebut hanya mengakuinya sebatas bercanda.
"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.
Baca: Pengakuan 5 Siswa SMK yang Melakukan Pelecehan Seksual kepada Temannya di Kelas
Baca: Viral Video Pelecehan Siswi SMK di Sulawesi Utara, Begini Pengakuan Tak Terduga Pelaku
Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.
"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.
Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).
N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.
"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.
N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.
Terancam Hukuman
AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Baca: Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal
Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.
Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.
"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey) (TribunManado.com/Arthur Rompis)