News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMK yang dilecehkan berikan keterangan di Polsek Bolaang (kiri), ilustrasi pelecehan (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Kelima pelaku pelecehan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Adapun kelima tersangka yang melakukan pelecehan tersebut yakni dua siswi berinisial RN dan TM.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan siswa berinisial FL RM, dan MT.

Kendati demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk saat ini tidak melakukan penahanan kepada kelima tersangka.

Tetapi para tersangka ini diwajibkan lapor setiap hari.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM, yang dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020).

Sebelumnya, Jules menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap para tersangka dan korban yang dilakukan secara terpisah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast (YouTube Talk Show tvOne)

"Saat ini dari pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 orang, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi," jelas Jules.

"Kemudian siswa dan siswi ini sudah diamankan dan diperiksa di Polres Bolaang Mongondow," imbuhnya.

"Sementara untuk korban sudah dimintai keterangan di Polsek Bolaang oleh penyidik dari Polres Bolaang Mongondow," kata Jules.

Lebih lanjut Jules mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut sudah berjalan.

Jules juga menyebut kelima siswa dan siswi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan kelima siswa dan siswi ini sebagai tersangka," tegasnya.

Menurut penuturannya, kelima tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini