News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMK yang dilecehkan berikan keterangan di Polsek Bolaang (kiri), ilustrasi pelecehan (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video pelecehan seksual siswi SMK digeryangi oleh teman-temannya.

Pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Terkait kejadian pelecehan seksual tersebut Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana membenarkan hal tersebut.

Berikut fakta terkait video pelecehan seksual SMK di Sulawesi Utara yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari Tribun Manado.

1. Pelaku diperiksa petugas

Indra Prmana menjelaskan pelaku pelecehan seksual itu tengah diperiksa petugas pada Selasa (10/3/2020).

"Nanti keterangan lengkap menyusul karena kami masih melakukan pendalaman," ujar Indra,

Kelima siswa dan korban itu menjalani pemeriksaan terpisah.

Para pelaku pelecehan berada di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.

Saat diperiksa, tiga dari lima siswa yang merupakan pria itu tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban meneteskan air mata saat memberi keterangan kepada polisi.

Baca: 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara

2. Akui hanya bercanda

Lima pelaku dan korban yang merupakan seorang siswa SMK di Bolmong dalam video viral pelecehan seksual ternyata adalah sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Sebut Indra, pengakuan lima anak itu dan korban, perbuatan itu hanya candaan.

Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.

3. Berawal dari status WA

Sebut Indra, pengakuan lima anak itu dan korban, perbuatan itu hanya candaan.

Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.

"Seorang siswa perempuan berinisial NR mengunggah video itu di story WA-nya kemudian tersebarlah," kata dia.

Sebut Kapolres pihaknya akan menelusuri penyebar video tersebut.

Baca: FAKTA Pelaku Pelecehan Payudara: 6 Orang Jadi Korban hingga Modus yang Digunakan Pelaku

Baca: Siswi SMK Korban Pelecehan Ramai-ramai Didampingi P2TP2A & Psikolog, Pelaku Sebut Hanya Bercanda

4. Peran 5 siswa

Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir membeberkan peran kelima siswa tersebut.

Seorang siswa wanita. berinisial RS (17) merekam video itu.

Siswa pria N (17) memegang kaki korban.

PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban dan NR (17), siswa wanita, memegang lengan kanan korban.

Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).

Korban sendiri berinisial R (17).

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.

Ungkapnya, keberatan datang dari orang tua korban setelah video itu viral. (art)

Selanjutnya, AKBP Indra Pramana menyatakan, akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus pelecehan siswi SMK di Bolmong, Sulut.

Meski begitu, Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya hati-hati dalam menangani kasus yang dilakukan oleh lima teman sekelas korban.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," kata dia.

Baca: Viral Video Pelecehan Siswi SMK di Sulawesi Utara, Begini Pengakuan Tak Terduga Pelaku

Baca: Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal

5. Sanksi hukuman

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menyatakan, para siswa yang melakukan pelecehan tersebut tak tepat disebut pelaku tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Dikatakan Kapolres, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

Semua yang terlibat dipanggil untuk diperiksa.

Untuk sanksi, kata dia, akan mengacu pada UU perlindungan anak.

"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Manado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini