Laporan Wartawan Tribun Jatim Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari Sumenep) menangkap lalu menahan salah satu oknum teller Bank BUMN di Sumenep.
Oknum teller bank BUMN menilap uang nasabah sejumlah ratusan juta.
Tersangka adalah MH (36) Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.
"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH, yang menjabat sebagai teller di salah satu Bank BUMN di Sumenep ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).
Kerugian Negara sebesar Rp 800 juta yang digunakan kebutuhan pribadi tersangka ini kata Djaluddin, milik nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep.
"Uang sebanyak Rp 800 juta ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka," katanya.
Baca: Tak Hanya Walkot Risma, Nyawa Bupati Sumenep juga Pernah Terancam, Pelakunya Jelas & Sudah Ditangkap
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank DKI Dorong Penggunaan JakOne Mobile
Baca: VIRAL Pasutri Bunuh Diri Tinggalkan Surat: di Dompet Bapak Ada Uang, Maaf Nak, Jaga Adikmu Baik-baik
Baca: Dekat dengan 3 Perempuan, Ini yang Dirasakan Aktor Ari Irham
Sementara motifnya, tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah.
Djamaluddin mengaku, jika penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang sah dari tersangka MH.
"Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, ini sudah cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakulan penyidikan khusus," katanya.
Kasus penggelapan uang nasabah juga dilakukan pegawai Bank Jatim di Pamekasan.
Dana tersebut merupakan uang dari nasabah yang seharusnya masuk ke Bank Jatim di Pamekasan.
Namun, bukannya disetorkan, uang tersebut justru digelapkan oleh pegawainya sendiri.