Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, menangkap dua kapal asing yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Aceh, Indonesia.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (12/03/2020) menyebutkan, penangkapan kapal motor asing tidak berbendera ini dilakukan petugas PSDKP Aceh di 60 mil laut dari daratan masuk perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 13 Maret 2020: Pesona Libra Memikat, Capricorn Kenang Masa Lalu
Baca: Fantastisnya Honor Lucinta Luna Bocor, Pantas Bisa Beli Barang-barang Branded
Saat itu, petugas PSDKP Aceh yang sedang melakukan patroli rutin menjaga perairan laut Indonesia di wilayah Aceh ini, melihat adanya dua kapal asing.
Karena mencurigakan, petugas langsung mengejar kapal dimaksud.
Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarganegaraan Myanmar.
Diduga, mereka sedang melakukan aktivitas illegal fishing, pada Selasa (10/03/2010).
Selanjutnya, petugas PSDKP Aceh yang menggunakan Kapal KMP Hiu 3212, langsung menggiring kedua kapal penangkap ikan asal luar negeri ini ke kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Baca: Cinta Laura Pernah Merasa Stress dan Frustasi Setelah Dialog Hujan Becek Nggak Ada Ojek Viral
Baca: Sule Minta Raffi Ahmad Bersyukur Punya Nagita Slavina: Jarang Lho Istri Kayak Gigi
Saat ini, kepala motor nelayan dan 12 ABK serta tekong itu, masih diamankan di kawasan sekitar Pelabuhan Kuala Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Kapal dan 12 Warga Negara Asing asal Myanmar Ditangkap di Perairan Aceh Utara