TRIBUNNEWS.COM - Polisi mulai menemukan titik terang terakit kasus pasangan suami istri di Desa Petungrejo, Kecamatan Wagir, Malang, Jawa Timur, yang tewas diduga karena bunuh diri.
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata pasutri berinisial JW (42) dan YI (38), tersebut sedang menunggu hasil putusan sidang perceraian mereka.
Kapolsek Wagir AKP Sri Widya Ningsih mengatakan, proses perceraian kedua korban diputuskan hari ini.
Perceraian yang mereka lakukan karena adanya dugaan perselingkuhan atau hubungan orang ketiga.
"Diduga ada ketidakharmonisan dalam keluarga. Karena proses cerai.
Hari ini sebenarnya putusan terakhir sidang di pengadilan," tutur Sri dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (10/3/2020).
• Bunuh Diri dengan Istrinya, Tinggalkan Uang di Dompet dan Surat Maaf ya Nak, Jaga Dirimu
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
Terlebih, keluarga menolak untuk dilakukan visum karena mempercayai surat wasiat yang ditemukan di saku celana korban.
"Tadi tidak mau divisum dan dibuatkan surat pernyataan, dengan tanda tangan kepala desa untuk tidak dilakukan otopsi," ujar Sri.
Sementara itu dari olah tempat kejadian perkara, JW tewas karena diduga gantung diri.