News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pengusaha di Pinrang Cabuli ABG, Sempat Janji Belikan Motor namun Ditolak Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Timur Hery Syahrullah


TRIBUNNEWS.COM, SULSEL 
- Muh Lubis (44), warga Dusun Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.

Wiraswastaan ini harus berurusan dengan polisi, lantaran terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia diringkus oleh Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang saat berada di rumah kontrakannya, BTN Tassokkoe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Aipda Aris.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Januari 2020 lalu.

Saat itu, korban berinisial SN (14) sedang asyik bermain handpone di kamarnya.

Baca: Rangkaian Peringatan HUT ke-473 Kota Semarang Resmi Dibuka

Baca: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Pertamina Latih 200 Nelayan Tuban

Baca: BEI: Fundamental Emiten Masih Bagus, Keuntungan Naik Terus

Tiba-tiba, Lubis (pelaku) langsung masuk ke kamar korban dan mengajaknya berhubungan badan.

Ia juga menjanjikan bahwa akan membelikan motor, handphone dan uang Rp 2 juta jika ajakannya dipenuhi namun SN menolak.

Mendengar penolakan itu, pelaku langsung meninggalkan kamar SN.

Saat malam semakin larut dan korban mulai tertidur lelap, pelaku kembali masuk ke kamar SN dan mencabuli SN.

Merasakan hal itu, SN lalu terbangun dan melarikan diri keluar kamar.

Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, akhirnya pelaku pun berhasil diringkus di rumah kontrakannya.

"Pelaku kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Jumat (13/3/2020). (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Cempa Pinrang Ini Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini